Rabu, 30 Agustus 2017

KEBHINNEKAAN YANG MULAI “TERANIAYA”



Opini yang dimuat dalam harian Kompas tanggal 9 Mei 2017 lalu, sungguh menarik dan menggelitik saya. Opini yang ditulis oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik Program Pascasarjana Universitas Islam Malang sekaligus Pengurus AP-HTN/HAN, Abdul Wahid, terkait dengan permasalahan mengenai kebhinnekaan di Indonesia yang mulai tergerus oleh isu-isu khilafah islamiyah yang dihembuskan di ranah perguruan tinggi. Penulis opini tersebut mencoba untuk menggali permasalahan mengenai terancamnya kebhinnekaan di Indonesia, namun yang lebih memprihatinkan adalah bahwa pihak perguruan tinggi sebagai pengawal ideologi Pancasila malah memberikan toleransi bagi kegiatan semacam ikrar kekhilafahan, sehingga hal ini yang merongrong kebhinnekaan dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Menurut Abdul Wahid, perguruan tinggi perlu untuk memberikan pembelajaran dinamika ideologi guna memberikan informasi yang seimbang dan benar kepada mahasiswa agar mampu menyikapi berbagai ideologi secara arif dan cerdas. Selain itu, menjaga kebhinnekaan dapat dilakukan dengan menggalakkan proses pembelajaran yang mengedepankan kebhinnekaan, terutama di dalam perguruan tinggi.
Abdul Wahid juga menambahkan bahwa kembali pada semangat kebhinnekaan sangat terjal, karena semakin derasnya arus ikrar kekhilafahan yang didengungkan oleh kelompok garis keras. Bila di dalam lingkungan perguruan tinggi doktrin kebhinnekaan semakin tergerus, maka Indonesia sudah masuk ke dalam status “gawat”. Dalam opininya, Abdul Wahid menganjurkan adanya proses pembelajaran yang diupayakan untuk membumikan doktrin kebhinnekaan dan memprevensi virus paham atau doktrin anti-kebhinnekaan. Kemudian ia juga menganjurkan kepada negara untuk terus menjaga “nyala” dan “nyawa” kebhinnekaan Indonesia, di samping juga membubarkan ormas yang mengusung semangat anti-Pancasila dan berbagai bentuk kekerasan. Melalui perguruan tinggi sebagai “garda depan” pelaksana semangat kebhinnekaan, pendidikan kebhinnekaan yang “menusantara” dalam proses pembelajaran, Abdul Wahid mengingatkan bahwa pendidikan kebhinnekaan tidak dilaksanakan sekadar proses penghafalan dalam teks-teks literasi melainkan juga ditumbuhkan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Kebhinnekaan dan Pancasila adalah “Harga Mati”
Sebagai seorang warganegara Indonesia, saya mengakui bahwa Indonesia menjunjung tinggi Pancasila serta nilai kebhinnekaan. Negara Indonesia dikenal oleh seluruh dunia karena nilai-nilai pluralisme yang menjadi nafas dan perekat seluruh elemen masyarakat Indonesia, sehingga kebhinnekaan inilah yang harus dipertahankan. Namun ironisnya, saat ini ada banyak kelompok garis keras yang dengan lantang menyerukan khilafah islamiyah, sehingga hal ini menandakan bahwa Indonesia sudah dicederai secara konstitusional. Seruan-seruan, desakan-desakan, serta ikrar khilafah islamiyah yang terus bergaung pada akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa para oknum di balik itu sudah lupa akan 4 pilar kebangsaan yang dihidupi oleh negara ini, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Saya menilai bahwa peran negara dalam menanamkan pilar-pilar kebangsaan tersebut semakin terhimpit oleh doktrin-doktrin kelompok garis keras, yang pelan-pelan hendak mengubah Pancasila dan menghapus kebhinnekaan. Apakah negara sudah lemah dalam mengatasi hal ini? Menurut saya, negara bukannya lemah melainkan kelimpungan untuk menghadapi permasalahan ini. Apabila negara hendak melarang adanya perkembangan suatu ideologi maupun paham keagamaan tertentu, maka negara harus memformulasikan ratio-legis yang tepat dan adekuat sehingga tidak terkesan dipaksakan dan tebang pilih.[1] Kembali ke permasalahan mengenai seruan khilafah islamiyah, para pendukung khilafah islamiyah sering mengatakan bahwa sistem negara Pancasila telah gagal membangun kesejahteraan dan keadilan.[2] Negara perlu untuk mengoreksi diri dan melihat apakah benar Pancasila menyebabkan ketidakadilan serta menimbulkan kesenjangan dalam distribusi kesejahteraan.
Bapak Proklamator Indonesia, Ir. Soekarno, telah memiliki pandangan yang sangat visioner terkait dengan terciptanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Butir-butir yang terkandung di dalam setiap sila dari Pancasila, mengakomodasikan keberagaman yang menjadi denyut nadi kehidupan bermasyarakat dan bernegara seluruh rakyat Indonesia. Memang benar bahwa Pancasila sebagai dasar negara merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, apalagi oleh ideologi-ideologi radikal, sehingga Pancasila perlu untuk dibumikan kembali dengan merawat kebhinnekaan yang ada di dalamnya. Kemudian, sarana pendidikan terutama perguruan tinggi tidak bisa dijadikan sebagai ladang doktrinasi paham-paham ideologi yang anti-Pancasila dan anti-kebhinnekaan, sehingga perlu ada perhatian yang sangat serius dari semua kalangan terkait dengan hal ini.
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah semestinya juga mendukung pengukuhan legitimasi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, sehingga tidak ada lagi desakan-desakan tak beralasan yang berujung pada penggusuran Pancasila sebagai dasar negara. Tidak salah bila dikatakan bahwa perguruan tinggi negeri maupun swasta sudah terkikis pengaruhnya untuk membumikan doktrin kebhinnekaan, hal ini dikarenakan pengaruh doktrin radikal yang sudah menjamur di kalangan mahasiswa. Obsesi kepada sistem khilafah membuat kelompok-kelompok garis keras menolak sistem pemerintahan Indonesia yang ada sekarang, yang menurut mereka sekadar turunan dari sistem demokrasi Barat.[3] Maka dari itu, mereka mendesak untuk menerapkan sistem khilafah yang dipandang sebagai sistem yang ditetapkan oleh Tuhan, sehingga sistem ini sudah pasti tidak bisa dibantah oleh sistem bentukan manusia. Bisa jadi, pemikiran seperti ini cukup idealis dan selalu mencari celah untuk pembenaran setiap perbuatan yang dilakukan demi mencapai sistem itu. Dengan demikian, Pancasila dan kebhinnekaan merupakan harga mati.
Pendidikan Bernafaskan Pancasila dan Kebhinnekaan
Pendidikan di seluruh elemen masyarakat sudah masuk pada wilayah kritis karena banyaknya indoktrinasi paham radikal dari kelompok garis keras yang tumbuh di lingkungan pendidikan, terlebih perguruan tinggi. Mudahnya arus indoktrinasi paham-paham ekstrem tersebut disebabkan pula oleh kurangnya penanaman nilai-nilai kebhinnekaan dan Pancasila sehingga pihak perguruan tinggi perlu untuk menolak adanya paham radikal dengan berbagai cara. Salah satu cara yang dapat ditempuh oleh perguruan tinggi dalam menangkal paham-paham radikal ialah seleksi pengajar dan juga kurikulum pengajaran yang ditawarkan. Hal ini saya tawarkan sebagai salah satu solusi yang paling memungkinkan karena pengaruh pengajar beserta ajaran yang diberikan di kelas sangat besar bagi penyebaran paham radikal. Paling tidak, pendidikan yang ada di seluruh perguruan tinggi manapun di Indonesia perlu untuk memasukkan nilai-nilai kebhinnekaan dan Pancasila di dalamnya agar kaum muda tidak mudah terpancing oleh godaan-godaan yang ditawarkan oleh paham-paham radikal.
Pendidikan yang bernafaskan Pancasila dan kebhinnekaan dapat meliputi pendidikan karakter kebangsaan, pendidikan toleransi antar umat beragama, dan lain sebagainya. Pendidikan semacam inilah yang perlu dikembangkan di dalam perguruan tinggi demi meningkatkan kemampuan untuk mengenal Indonesia dan nilai-nilai kearifan di dalamnya, terlebih oleh para kaum muda. Dengan demikian, pendidikan yang bernafaskan Pancasila dan kebhinnekaan mampu untuk menghambat arus pergerakan paham-paham radikal, sehingga perguruan tinggi sebagai garda depan penjaga nyala Pancasila mampu untuk terus mengobarkan semangat Pancasila dan menyebarkannya kepada kaum muda.


[1] MASDAR HILMY, Jalan Demokrasi Kita, Penerbit Intrans Publishing, Malang 2017, 183-184.
[2] MOH. MAHFUD MD., “Menolak Ide Khilafah”, dalam Kompas Jumat, 26 Mei 2017, 6.
[3] Ilusi Negara Islam, ed. KH. Abdurrahman Wahid, The Wahid Institute, Jakarta 2009, 154.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar