Opini yang dimuat dalam harian Kompas tanggal 9 Mei 2017 lalu, sungguh
menarik dan menggelitik saya. Opini yang ditulis oleh Wakil Direktur I Bidang
Akademik Program Pascasarjana Universitas Islam Malang sekaligus Pengurus
AP-HTN/HAN, Abdul Wahid, terkait dengan permasalahan mengenai kebhinnekaan di
Indonesia yang mulai tergerus oleh isu-isu khilafah
islamiyah yang dihembuskan di ranah perguruan tinggi. Penulis opini
tersebut mencoba untuk menggali permasalahan mengenai terancamnya kebhinnekaan
di Indonesia, namun yang lebih memprihatinkan adalah bahwa pihak perguruan
tinggi sebagai pengawal ideologi Pancasila malah memberikan toleransi bagi
kegiatan semacam ikrar kekhilafahan,
sehingga hal ini yang merongrong kebhinnekaan dan Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia. Menurut Abdul Wahid, perguruan tinggi perlu untuk memberikan
pembelajaran dinamika ideologi guna memberikan informasi yang seimbang dan
benar kepada mahasiswa agar mampu menyikapi berbagai ideologi secara arif dan
cerdas. Selain itu, menjaga kebhinnekaan dapat dilakukan dengan menggalakkan
proses pembelajaran yang mengedepankan kebhinnekaan, terutama di dalam
perguruan tinggi.
Abdul Wahid juga menambahkan bahwa kembali pada semangat
kebhinnekaan sangat terjal, karena semakin derasnya arus ikrar kekhilafahan yang didengungkan oleh
kelompok garis keras. Bila di dalam lingkungan perguruan tinggi doktrin kebhinnekaan
semakin tergerus, maka Indonesia sudah masuk ke dalam status “gawat”. Dalam
opininya, Abdul Wahid menganjurkan adanya proses pembelajaran yang diupayakan
untuk membumikan doktrin kebhinnekaan dan memprevensi virus paham atau doktrin
anti-kebhinnekaan. Kemudian ia juga menganjurkan kepada negara untuk terus
menjaga “nyala” dan “nyawa” kebhinnekaan Indonesia, di samping juga membubarkan
ormas yang mengusung semangat anti-Pancasila dan berbagai bentuk kekerasan.
Melalui perguruan tinggi sebagai “garda depan” pelaksana semangat kebhinnekaan,
pendidikan kebhinnekaan yang “menusantara” dalam proses pembelajaran, Abdul
Wahid mengingatkan bahwa pendidikan kebhinnekaan tidak dilaksanakan sekadar
proses penghafalan dalam teks-teks literasi melainkan juga ditumbuhkan dalam
proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Kebhinnekaan dan Pancasila adalah “Harga
Mati”
Sebagai seorang warganegara Indonesia,
saya mengakui bahwa Indonesia menjunjung tinggi Pancasila serta nilai kebhinnekaan.
Negara Indonesia dikenal oleh seluruh dunia karena nilai-nilai pluralisme yang
menjadi nafas dan perekat seluruh elemen masyarakat Indonesia, sehingga kebhinnekaan
inilah yang harus dipertahankan. Namun ironisnya, saat ini ada banyak kelompok
garis keras yang dengan lantang menyerukan khilafah
islamiyah, sehingga hal ini menandakan bahwa Indonesia sudah dicederai
secara konstitusional. Seruan-seruan, desakan-desakan, serta ikrar khilafah islamiyah yang terus bergaung
pada akhir-akhir ini memperlihatkan bahwa para oknum di balik itu sudah lupa
akan 4 pilar kebangsaan yang dihidupi oleh negara ini, yakni Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan
Bhinneka Tunggal Ika.
Saya menilai bahwa peran negara dalam
menanamkan pilar-pilar kebangsaan tersebut semakin terhimpit oleh
doktrin-doktrin kelompok garis keras, yang pelan-pelan hendak mengubah
Pancasila dan menghapus kebhinnekaan. Apakah negara sudah lemah dalam mengatasi
hal ini? Menurut saya, negara bukannya lemah melainkan kelimpungan untuk
menghadapi permasalahan ini. Apabila negara hendak melarang adanya perkembangan
suatu ideologi maupun paham keagamaan tertentu, maka negara harus
memformulasikan ratio-legis yang
tepat dan adekuat sehingga tidak terkesan dipaksakan dan tebang pilih.[1] Kembali ke
permasalahan mengenai seruan khilafah
islamiyah, para pendukung khilafah
islamiyah sering mengatakan bahwa sistem negara Pancasila telah gagal
membangun kesejahteraan dan keadilan.[2] Negara perlu
untuk mengoreksi diri dan melihat apakah benar Pancasila
menyebabkan ketidakadilan serta menimbulkan kesenjangan dalam distribusi
kesejahteraan.
Bapak Proklamator Indonesia, Ir.
Soekarno, telah memiliki pandangan yang sangat visioner terkait dengan terciptanya
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Butir-butir yang terkandung di dalam
setiap sila dari Pancasila, mengakomodasikan keberagaman yang menjadi denyut
nadi kehidupan bermasyarakat dan bernegara seluruh rakyat Indonesia. Memang
benar bahwa Pancasila sebagai dasar negara merupakan sesuatu yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi, apalagi oleh ideologi-ideologi radikal, sehingga Pancasila perlu
untuk dibumikan kembali dengan merawat kebhinnekaan yang ada di dalamnya. Kemudian,
sarana pendidikan terutama perguruan tinggi tidak bisa dijadikan sebagai ladang
doktrinasi paham-paham ideologi yang anti-Pancasila dan anti-kebhinnekaan,
sehingga perlu ada perhatian yang sangat serius dari semua kalangan terkait
dengan hal ini.
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah semestinya juga
mendukung pengukuhan legitimasi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia,
sehingga tidak ada lagi desakan-desakan tak beralasan yang berujung pada
penggusuran Pancasila sebagai dasar negara. Tidak salah bila dikatakan bahwa
perguruan tinggi negeri maupun swasta sudah terkikis pengaruhnya untuk
membumikan doktrin kebhinnekaan, hal ini dikarenakan pengaruh doktrin radikal
yang sudah menjamur di kalangan mahasiswa. Obsesi kepada sistem khilafah membuat kelompok-kelompok garis
keras menolak sistem pemerintahan Indonesia yang ada sekarang, yang menurut
mereka sekadar turunan dari sistem demokrasi Barat.[3] Maka dari
itu, mereka mendesak untuk menerapkan sistem khilafah yang dipandang sebagai sistem yang ditetapkan oleh Tuhan,
sehingga sistem ini sudah pasti tidak bisa dibantah oleh sistem bentukan
manusia. Bisa jadi, pemikiran seperti ini cukup idealis dan selalu mencari
celah untuk pembenaran setiap perbuatan yang dilakukan demi mencapai sistem
itu. Dengan demikian, Pancasila dan kebhinnekaan merupakan harga mati.
Pendidikan Bernafaskan Pancasila dan Kebhinnekaan
Pendidikan di seluruh elemen masyarakat sudah
masuk pada wilayah kritis karena banyaknya indoktrinasi paham radikal dari
kelompok garis keras yang tumbuh di lingkungan pendidikan, terlebih perguruan
tinggi. Mudahnya arus indoktrinasi paham-paham ekstrem tersebut disebabkan pula
oleh kurangnya penanaman nilai-nilai kebhinnekaan dan Pancasila sehingga pihak
perguruan tinggi perlu untuk menolak adanya paham radikal dengan berbagai cara.
Salah satu cara yang dapat ditempuh oleh perguruan tinggi dalam menangkal
paham-paham radikal ialah seleksi pengajar dan juga kurikulum pengajaran yang
ditawarkan. Hal ini saya tawarkan sebagai salah satu solusi yang paling
memungkinkan karena pengaruh pengajar beserta ajaran yang diberikan di kelas
sangat besar bagi penyebaran paham radikal. Paling tidak, pendidikan yang ada
di seluruh perguruan tinggi manapun di Indonesia perlu untuk memasukkan
nilai-nilai kebhinnekaan dan Pancasila di dalamnya agar kaum muda tidak mudah
terpancing oleh godaan-godaan yang ditawarkan oleh paham-paham radikal.
Pendidikan yang bernafaskan Pancasila dan
kebhinnekaan dapat meliputi pendidikan karakter kebangsaan, pendidikan toleransi
antar umat beragama, dan lain sebagainya. Pendidikan semacam inilah yang perlu
dikembangkan di dalam perguruan tinggi demi meningkatkan kemampuan untuk
mengenal Indonesia dan nilai-nilai kearifan di dalamnya, terlebih oleh para
kaum muda. Dengan demikian, pendidikan yang bernafaskan Pancasila dan
kebhinnekaan mampu untuk menghambat arus pergerakan paham-paham radikal,
sehingga perguruan tinggi sebagai garda depan penjaga nyala Pancasila mampu
untuk terus mengobarkan semangat Pancasila dan menyebarkannya kepada kaum muda.
